Kamis, 24 Maret 2011

PENCEMARAN LINGKUNGAN

PENCEMARAN LINGKUNGAN
pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Macam –macam pencemaran lingkungan:
1) Pencemaran Air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia.

2) Pencemaran Udara
adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia.

3) Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami.
Untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan kita bisa memulai dari hal yang kecil dulu, misalnya tidak membuang sampah sembarangan dll,.

TAWURAN ANTAR WARGA

TAWURAN ANTAR WARGA
Pengertian Tawuran
Tawuran adalah istilah yang sering digunakan masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok. Sedangkan menurut kamus bahasa Indonesia tawuran dapat diartikan sebagai perkelahian yang melibatkan banyak orang.
Penyebab terjadinya tawuran antara lain salah paham antar kampung, desa, golongan, suku dll.
Tawuran dapat dihindari asalkan dari masing-masing pihak yang terlibat dapat mengontrol emosi dansaling introspeksi diri dan dapat mengendalikan diri mereka. Sanksi yang tegas juga bisa meminimalisir terjadinya tindak tawuran.

KORUPSI

KORUPSI
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi antara lain:
• Para pemimpin tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
• Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Menurut saya cara yang dapat mencegah timbulnya korupsi antara lain dengan menanamkan sedini mungkin tindakan anti korupsi, memberi sanksi yang tegas pada pelaku korupsi tanpa pandang bulu dan ingatlah selalu akan dosa.